IHRAM.CO.ID, SINGAPURA – Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) mengeluarkan fatwa bagi petugas kesehatan Muslim yang menggunakan hijab.
Mereka disebut harus tetap mematuhi persyaratan klinis dan keselamatan di tempat kerja, seperti menjaga lengan bawah bebas dari pakaian, untuk mengurangi risiko infeksi.
Fatwa ini dikeluarkan menjelang perubahan peraturan, yang memungkinkan perawat Muslim di sektor kesehatan publik mengenakan jilbab di tempat kerja mulai November, Selasa (26/10).
Dalam fatwa tersebut, MUIS mengatakan telah menerima beberapa pertanyaan tentang kekhususan mengenakan tudung atau jilbab dalam pengaturan klinis.
Seperti yang dipahami secara umum, semua Muslim yang telah mencapai pubertas diwajibkan secara agama menutup aurat atau kesopanan mereka. Untuk wanita, aurat ini biasanya mencakup semua bagian tubuh kecuali tangan dan wajah mereka.
Meski demikian, perlu diakui ada situasi di mana perempuan Muslim tidak dapat sepenuhnya menutupi diri mereka, terutama dalam layanan berseragam.
“Di bidang kesehatan, pandemi Covid-19 telah memperkuat bahaya infeksi yang dapat menyebabkan kerugian secara luas. Untuk perawat khususnya, risiko infeksi sangat serius dan menimbulkan bahaya bagi perawat dan pasien,” kata MUIS dalam fatwa tersebut, dikutip di Channel News Asia, Rabu (27/10).
MUIS juga mencatat, Kementerian Kesehatan telah menetapkan pedoman klinis mengenakan jilbab saat bertugas. Termasuk di dalamnya kebijakan 'Telanjang Di Bawah Siku'.
Kebijakan ini menyatakan lengan hingga batas siku, harus terbuka dan bebas dari pakaian atau perhiasan apa pun. Lengan pakaian harus pendek atau digulung dengan aman hingga siku, untuk memungkinkan akses ke pergelangan tangan demi menjaga kebersihan tangan yang baik.
Semua petugas kesehatan diharuskan untuk mematuhi kebijakan ini ketika berinteraksi dengan pasien, atau ketika kemungkinan akan menyentuh lingkungan pasien langsung.
Otoritas perawatan kesehatan di negara lain, termasuk National Health Service di Inggris, telah memperkenalkan kebijakan serupa yang bertujuan mencegah penyebaran infeksi melalui pakaian yang terkontaminasi.
MUIS juga mencatat ada pandangan agama yang memungkinkan lengan perempuan diekspos bila diperlukan.
“Dalam situasi ketika jilbab perlu diganti dengan bentuk lain dari penutup kepala (seperti topi bedah yang dikenakan di ruang operasi), atau ketika perlu dilepas karena persyaratan klinis atau terkait keselamatan lainnya, ini juga diperbolehkan," lanjutnya.