Rabu 27 Oct 2021 09:41 WIB

MUIS Keluarkan Fatwa Bagi Perawat Muslim Berhijab

Singapura akan perbolehkan hijab bagi perawat Muslimah

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Singapura akan perbolehkan hijab bagi perawat Muslimah. Ilustrasi Muslimah
Foto:

Pertimbangan ini disebut memungkinkan fleksibilitas petugas Muslim dalam membuat beberapa penyesuaian, tanpa mempengaruhi kinerja. Sembari terus melayani secara profesional, mereka tetap mengamalkan kebaikan dan menghindari bahaya, serta menunjukkan etika kerja yang positif dalam pelayanan.

Meskipun perawat Muslim diizinkan untuk mengenakan jilbab di tempat kerja, pembatasan akan tetap berlaku di area lain di mana seragam diperlukan, seperti Angkatan Bersenjata Singapura dan agen Home Team, termasuk polisi.

Perdana Menteri Lee Hsien Loong telah menjelaskan pada Agustus lalu, dimana lembaga-lembaga ini harus terlihat menegakkan hukum Singapura tanpa rasa takut atau mendukung satu pihak. Ia menggambarkan mereka sebagai senjata negara yang tidak memihak dan sekuler.

Lebih lanjut, MUIS mengatakan dalam layanan berseragam ini, karyawan harus membuat pertimbangan-pertimbangan mereka sendiri, berdasarkan kebijakan kerja serta alasan seperti kebutuhan untuk bekerja dan melayani masyarakat dan negara.

“Mereka berada dalam posisi yang jauh lebih baik untuk mempertimbangkan keadaan khusus mereka, dan membentuk keputusan sendiri berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Syariah (hukum agama),” ujarnya.

Prinsip-prinsip agama tertentu disebut memungkinkan perempuan tetap dalam pekerjaan yang berhubungan dengan pertahanan diri dan melindungi stabilitas negara, bahkan jika mereka tidak dapat mengenakan jilbab.

“Mengingat posisi ini, komunitas kita tidak boleh memaksa wanita Muslim mengenakan tudung saat bekerja atau memandang rendah mereka yang tidak melakukannya. Sebaliknya, masyarakat harus berdoa untuk kesejahteraan mereka, dan agar mereka dapat memenuhi kewajiban agama ini dengan sebaik mungkin,” kata MUIS.  

 

 

 

Sumber: channelnewsasia 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement