IHRAM.CO.ID, JENEWA -- Kepala hak asasi manusia PBB, Michelle Bachelet pada Selasa (26/10) mengatakan, penunjukan Israel atas kelompok masyarakat sipil Palestina sebagai organisasi teroris adalah serangan yang tidak dapat dibenarkan. Bachelet menyerukan agar Israel mencabut tuduhan tersebut.
"Keputusan itu merupakan serangan terhadap pembela hak asasi manusia, kebebasan berserikat, berpendapat, dan berekspresi dan hak partisipasi publik," kata Bachelet dilansir dari Alarabiya, Rabu (27/10).
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengatakan undang-undang anti-terorisme tidak boleh diterapkan pada hak asasi manusia dan kegiatan bantuan kemanusiaan yang sah. Karena tuduhan itu lanjut Bachelet, organisasi sipil Palestina tersebut akan kehilangan kepercayaan banyak pihak.
"Organisasi menghadapi konsekuensi yang luas sebagai akibat dari keputusan sewenang-wenang ini, seperti halnya orang-orang yang mendanai dan bekerja dengan mereka. Pekerjaan penting yang mereka lakukan untuk ribuan orang Palestina berisiko dihentikan atau sangat dibatasi,” sambungnya.
Bachelet juga menambahkan, bahwa keputusan itu akan memiliki efek mengerikan pada pembela hak asasi manusia. Padahal kata dia, mengklaim hak di hadapan PBB atau badan internasional lainnya bukanlah tindakan terorisme, mengadvokasi hak-hak perempuan di wilayah Palestina yang diduduki bukanlah terorisme, dan memberikan bantuan hukum kepada warga Palestina yang ditahan bukanlah terorisme.
Sehingga menurutnya, tidak ada bukti yang diajukan untuk mendukung tuduhan terhadap enam kelompok tersebut, juga tidak ada proses publik yang dilakukan untuk menetapkan tuduhan tersebut.
Israel mengatakan pada pekan lalu bahwa enam organisasi itu diduga memiliki keterkaitan dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP). Israel menuduh, enam orang bekerja secara diam-diam dengan kelompok militan kiri, yang mempelopori pembajakan pesawat pada 1970-an untuk menyoroti perjuangan Palestina dan dimasukkan dalam daftar hitam oleh beberapa pemerintah Barat.