IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), harga tarif real time PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp275 ribu. Sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu per Rabu (27/10) hari ini.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu daerah Jawa Bali serta Rp300 ribu luar Jawa dan bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers secara daring, Rabu (27/10).
Kadir meminta agar semua fasilitas kesehatan, rumah sakit dan fasilitas lainnya dapat mematuhi batasan tertinggi tarif PCR tersebut. Selain itu, hasil RT PCR dengan tarif tersebut haeus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab real time PCR.
"Kami juga meminta ke Dinas Kesehatan baik di Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan pembinaam dan pengawasan dasar tarif tertinggi ini," tegas Kadir.
Nantinya, sambung Kadir, evaluasi pcr akan ditinjau berkala. Terakhir penetapan harga PCR diperbaharui pada Agustus lalu, yakni Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam.
Adapun daftar harga Test PCR di ASEAN sebagai berikut
Thailand pada kisaran harga Rp. 1.300.000 – Rp 2.800.000,-
Singapura pada harga Rp. 1.600.000,-
Filipina pada kisaran harga Rp. 437.000 – Rp. 1.500.000,-
Malaysia pada harga Rp. 510.000
Vietnam pada harga Rp. 460.000