Kamis 28 Oct 2021 04:10 WIB

MUIS Singapura Rilis Panduan Pengunaan Jilbab

MUIS Singaura merilis panduan penggunaan jilbab.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Muslimah SIngapura
Foto:

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong telah mengumumkan perubahan kebijakan ini dalam pidatonya di Hari Nasional pada 29 Agustus. Kebijakan ini muncul setelah bertahun-tahun konsultasi dan membangun kesepakatan di antara banyak komunitas. Ini akan berlaku untuk lebih dari 7.000 staf layanan kesehatan publik.

Menteri Urusan Muslim Singapura, Masagos Zulkifli, mengatakan di Parlemen pada Maret lalu bahwa seragam pegawai negeri menandakan pelayanan diberikan secara setara tanpa memandang ras atau agama. Dalam kebijakan seragam untuk dinas berseragam lainnya, seperti polisi dan angkatan bersenjata, tidak akan ada perubahan.

PM Singapura Lee mengatakan, hal itu karena tentara dan polisi adalah senjata negara yang tidak memihak yang dipersenjatai dan menegakkan hukum. Selain itu, setelah pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan tersebut, Muis menerima permintaan bimbingan tentang secara spesifik kewajiban agama untuk mengenakan hijab.

Muis mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dan melibatkan berbagai kelompok di sektor kesehatan, pejabat publik, pemimpin masjid dan guru agama Islam sebelum mengembangkan fatwa soal penggunaan hijab bagi wanita Muslim.

Panduan penggunaan hijab itu dirancang untuk memberdayakan umat Islam, bukan hanya mengeluarkan pedoman umum. "Ini bertujuan untuk membimbing wanita Muslim untuk secara hati-hati mempertimbangkan situasi mereka dan memberdayakan mereka dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam yang akan memungkinkan mereka untuk membuat pilihan yang seimbang dan tepat untuk diri mereka sendiri," kata Muis dalam pernyataannya.

Muis juga mencatat, perempuan memainkan peran penting dalam masyarakat dan tenaga kerja. Panduan itu menempatkan masalah pemakaian penutup kepala di tempat kerja dalam konteks yang lebih besar untuk mengamati ajaran Islam dalam lingkungan sosial-keagamaan dan tunduk pada kebijakan kerja dan seragam yang berlaku.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement