Kamis 28 Oct 2021 04:10 WIB

MUIS Singapura Rilis Panduan Pengunaan Jilbab

MUIS Singaura merilis panduan penggunaan jilbab.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Muslimah SIngapura
Foto: onislam.net
Muslimah SIngapura

IHRAM.CO.ID, SINGAPURA -- Dewan Agama Islam Singapura (Muis) merilis panduan resmi soal penggunaan hijab. Dalam panduan tersebut dinyatakan bahwa hijab adalah persyaratan agama bagi wanita Muslim sehingga mereka dapat melakukan penyesuaian pada pakaiannya jika diperlukan.

Penggunaan hijab ini bisa untuk memenuhi persyaratan di tempat kerja tertentu dan menjadi aturan berpakaian di tempat kerja bagi wanita Muslim. Komite fatwa Muis tidak menentukan panjang atau model penutup kepala yang dapat digunakan wanita Muslim dan juga perawat Muslim.

Baca Juga

Namun, para perawat Muslim dapat mematuhi kebijakan rumah sakit. Seperti dokter, perawat harus mengenakan pakaian lengan pendek untuk menjaga lengan bawah mereka sehingga bisa tetap terbuka selama merawat pasien. Hal ini karena risiko infeksi dan kebutuhan untuk memastikan keselamatan staf layanan kesehatan dan pasien.

Biasanya, dalam pernyataan Muis, wanita Muslim yang mengenakan hijab menutupi lengan mereka dari pergelangan tangan ke atas. Tetapi, melindungi orang dari bahaya juga ditekankan oleh syariat. Panduan itu dikeluarkan sebelum perawat Muslim diizinkan mengenakan penutup kepala atau hijab mulai 1 November, jika mereka mau.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement