IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Barat mengadakan sosialisasi pendaftaran haji di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Aceh Barat. Kepala Kankemenag Provinsi Aceh, Iqbal, menyampaikan saat ini antrian haji di Aceh mencapai 32 tahun.
Atas dasar itu, siswa madrasah atau sekolah yang sudah mencapai umur minimal disebut diharapkan dapat mendaftar haji sesegera mungkin, melalui Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Sebagai penerus informasi di dalam masyarakat, ia menyebut siswa harus paham tentang regulasi haji yang berlaku.
"Selain siswa, bagi pihak yang beraktifitas di lingkungan Kemenag, wajib memahami regulasi Penyelenggaraan Haji dengan baik," kata dia dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (28/10).
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan informasi terkait haji disebut harus terlayani dengan benar. Ia meyakini, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu cara menyatukan suara dan persepsi, untuk menebar infomasi yang tepat tentang haji.
Palling tidak, Iqbal menambahkan, masyarakat tidak terhasut dengan berita hoaks yang berkembang dengan cepat. Ia juga berharap melalui sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman secara langsung, khususnya bagi pelajar.
"Karenanya, siswa madrasah juga harus mempelajari dan bisa memahami tentang regulasi pelaksanaan haji selama ini, terlebih ditengah pandemi Covid-19, tentu banyak hal terkait kesehatan juga harus diketahui dan diterapkan," lanjutnya.
Di sisi lain, ia mengimbau siswa dan masyarakat umum menyaring berbagai informasi yang mengandung hoaks (berita bohong) tentang pelaksanaan haji yang selama ini sangat marak dibincangkan. Salah satunya, hoaks tentang dana haji dan pembatalan keberangkatan haji.
Kakanwil juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap travel umrah yang tidak resmi. Jika ingin mendaftar, masyarakat harus memastikan travel tersebut sudah memiliki izin sesuai dengan regulasi yang ada.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Khairul Azhar mengatakan, sosialisasi yang dilakukan kepada siswa ini perdana di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada siswa tata cara pendaftaran pelaksanaan haji dan umrah sedini mungkin.
“Insya Allah akan kita lakukan hingga enam angkatan, setiap angkatan sebanyak 30 siswa,” ujarnya.
Khairul juga menjelaskan, menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler, batas usia mendaftar haji minimal usia 12 tahun.
Untuk setoran awal, calon jamaah diminta membayar senilai Rp 25 juta. Saat ini jumlah jamaah haji Aceh Barat sebanyak 5.511 orang.