IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan desain kebijakan keuangan negara dan perpajakan di Indonesia sudah disesuaikan prinsip ekonomi syariah. Adapun prinsip yang dimaksud yakni kesetaraan dan keadilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kesetaraan dan keadilan salah satunya dilakukan dalam kebijakan jaminan atau bantuan dasar bagi masyarakat. "Kebijakan yang kami rancang secara pasti mencerminkan ekonomi syariah yang objektif. Kami menyebutnya kesetaraan dan keadilan. Kita tingkat ekonomi masyarakat yang berkualitas dan adil," ujarnya saat acara Strengthen Islamic Economy and Financial in The Post Pandemic Era, Digitalization, and Sustainability secara virtual, Selasa (26/10).
Menurutnya penerapan prinsip ekonomi syariah tercermin dari penyaluran modal bagi masyarakat dalam bentuk belanja pendidikan, keamanan sosial, kesehatan."Penggunaan sektor kesehatan mencapai enam persen, pendidikan sudah dialokasikan lewat konstitusi sebesar 20 persen dari APBN dan keamanan sosial yang mencakup subsidi bagi keluarga miskin. Ini yang coba kita design dalam anggaran kita saat ini," ucapnya.
Selain jaminan sosial, kata Sri Mulyani, perpajakan juga disebut merupakan salah satu kebijakan yang telah mencerminkan ekonomi syariah seperti pengenaan pajak bagi orang yang lebih mampu atau orang kaya.
"Artinya orang yang lebih mampu akan lebih banyak memiliki pungutan pajak untuk menunjukkan perpajakan negara. Jadi perpajakan sebenarnya mencerminkan apa yang kita sebut prinsip kesetaraan perpajakan agar kita dapat mengatasi masalah kesetaraan yang sangat kritis," ucapnya.