IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong amandemen Undang-Undang 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji supaya sistem subsidi bisa dihapus dan peran BPKH bisa lebih optimal.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin menegaskan, saat ini istilah subsidi sudah diganti dengan nilai manfaat. Ia pun menegaskan usulan Dewas BPKH tidak bisa diputuskan sepihak dan harus mendengar pendapat DPR.
"Permasalahan ini adalah ada di ranah DPR. Menurut saya bisa dimusyawarahkan dengan DPR. Supaya tidak muncul masalah baru, saya yakin ada solusinya," katanya.
Menurutnya Pemerintah dan DPR juga bisa minta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan arahan para ulama. Karena menghapuskan subsidi berkaitan dengan muamalah antara jamaah dan pemerintah sebagai pengelola dana haji jamaah haji.
"Menurut saya kita juga perlu mibatkan MUI yang memiliki otoritas di bidang fatwa," katanya.