IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Lingkungan Hidup, Air dan Pertanian (MEWA) Arab Saudi mengeluarkan hukuman dan denda sebesar Rp 188 juta kepada pelanggar kesejahteraan hewan. Para pelanggar yang terdiri dari individu dan perusahaan ini melakukan beberapa perilaku yang melanggar aturan kesejahteraan hewan dari Dewan Kerjasama Negara Teluk (GCC).
Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (27/10), otoritas terkait mengatakan bahwa delapan pelanggaran terdeteksi di banyak wilayah Kerajaan. Pelanggaran ini seperti menyediakan tempat yang cocok untuk hewan, malnutrisi dan tidak memberi mereka makanan yang cukup, menampilkan dan menjual hewan sakit dan bayi hewan hingga penyiksaan hewan.
Pelanggaran dipantau di lima wilayah kerajaan, karena pelanggaran terpantau di Provinsi Timur, dua di wilayah Asir dan satu di masing-masing wilayah Riyadh, Makkah dan Hail. Al-Duwairj menegaskan bahwa kementerian merujuk para pelanggar ke pihak berwenang dan memaksa mereka untuk mengatasi pelanggaran tersebut.
Kementerian meminta semua orang untuk mematuhi peraturan sistem kesejahteraan hewan dan persyaratan Dewan Kerjasama Teluk. Mereka menekankan pentingnya segera melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.