IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Hukum menikah bagi seorang muslim adalah sunah bagi mereka yang mampu dan dalam kondisi khusus. Dalam proses sebuah pernikahan juga terdapat beberapa etika yang hendaknya diterapkan umat Islam.
Dalam kitabnya yang berjudul Al-Adab fi ad-Din, Imam al-Ghazali menjelaskan, seorang laki-laki yang hendak menikah seharusnya mendahulukan agama, kecantikan, dan kekayaan, jika diinginkan. Seorang laki-laki juga tidak melakukan tawar-menawar terhadap sesuatu yang ia lakukan dan tidak menyembunyikannya.
Menurut al-Ghazali, seorang laki-laki juga tidak boleh meminang tunangan saudara sesama Muslim, tidak menyerahkan hartanya, lantas tidak menikahi perempuan yang akan menjauhkan dan merendahkan dirinya di sisi Tuhan-Nya.
Al-Ghazali menuturkan, seorang laki-laki sepatutnya tidak duduk dalam kesendirian sehingga orang lain bisa melihat calon istrinya, tidak menciumnya di hadapan keluarga, mendahului calon istrinya ketika bertanya, dan perantaranya bukan seorang pembohong.
Selain itu, menurut al-Ghazali, pembawa beritanya juga bukan tukang adu domba (namimah), tetapi selayaknya orang yang dekat dengan si perempuan. “Sebaiknya ia bertanya tentang agama si perempuan, ketekunan shalat, puasa, sifat malu, serta kebersihannya,” jelas Al-Ghazali dikutip dari buku “Reses Bahagia Imam Al-Ghazali” terbitan Turos Pustaka.