Senin 01 Nov 2021 14:41 WIB

Sebar Aib Nasabah Karena Utang tak Dibayar, Bolehkah?

Dalam proses penagihan utang maka tidak diperkenankan melakukan penyebaran aib.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Utang/ilustrasi
Foto:

Di sisi lain dia menekankan, meskipun para nasabah mengeklik sejumlah persetujuan di awal, namun khalayak diingatkan mengenai perbedaan antara pemahaman ‘setuju’ dengan ‘terpaksa setuju’. Kehadiran pinjol-pinjol ilegal menurut dia sudah bermasalah, baik secara legalitas, praktik, maupun aksi penagihannya.

“Haram hukumnya menagih utang dengan menyebar aib. Tidak ada hubungannya utang dengan aib. Dan masalah pinjol ini problemnya tidak sesederhana yang kita bayangkan. Bunga pinjamannya tidak rasional, pinjolnya bermasalah, nagihnya juga bermasalah. Pinjol ini hitungannya sudah dosa murakab (ganda),” kata dia.

Sehingga dia menyebut, praktik-praktik pinjol yang meresahkan masyarakat sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Sebab, kata dia, selain kendali diri dan agama, dalam kasus pinjol maka kendali negara pun dinilai sudah sangat krusial.

Dia menyebut bahwa mayoritas peminjam di aplikasi pinjol merupakan orang-orang yang terdesak secara ekonomi dan keadaan. Sehingga ‘trik’ perusahaan pinjol yang mengharuskan para nasabah untuk mengklik sejumlah persyaratan irasional pun membuat para nasabah tak bisa berkutik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement