Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan dalam praktiknya, para perusahaan pinjol ilegal kerap mengabaikan sisi kemampuan pembayaran bagi peminjam. Praktik-praktik penagihan yang dilakukan pun dinilai tidak manusiawi dan tidak sesuai sama sekali dengan syariat agama.
“Kita melarang pinjol ilegal sebab ada unsur riba dan penistaan kepada peminjam di dalam praktiknya,” kata dia.
Dia menjelaskan, hadirnya pinjol dengan segala praktiknya merupakan sebuah fenomena rentenir yang merugikan para nasabahnya. Dengan bunga yang besar dan tidak masuk akal, penagihan dengan menyebarkan aib nasabah merupakan hal yang dilarang dalam agama. Kedua aspek tersebut merupakan hal yang haaram dan dosa.