Senin 01 Nov 2021 14:41 WIB

Sebar Aib Nasabah Karena Utang tak Dibayar, Bolehkah?

Dalam proses penagihan utang maka tidak diperkenankan melakukan penyebaran aib.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Utang/ilustrasi
Foto:

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan dalam praktiknya, para perusahaan pinjol ilegal kerap mengabaikan sisi kemampuan pembayaran bagi peminjam. Praktik-praktik penagihan yang dilakukan pun dinilai tidak manusiawi dan tidak sesuai sama sekali dengan syariat agama.

“Kita melarang pinjol ilegal sebab ada unsur riba dan penistaan kepada peminjam di dalam praktiknya,” kata dia.

 

Dia menjelaskan, hadirnya pinjol dengan segala praktiknya merupakan sebuah fenomena rentenir yang merugikan para nasabahnya. Dengan bunga yang besar dan tidak masuk akal, penagihan dengan menyebarkan aib nasabah merupakan hal yang dilarang dalam agama. Kedua aspek tersebut merupakan hal yang haaram dan dosa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement