IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Islam merupakan agama yang sangat mementingkan keselamatan individu maupun sosial. Salah satunya adalah anjuran untuk berderma ataupun kewajiban berzakat demi membersihkan harta.
Sebab sesungguhnya, di dalam harta-harta yang dimiliki sejatinya ada hak orang lain yang terselip di dalamnya. Untuk itu terdapat istilah bahwa harta bagi umat Islam adalah hanya amanah yang dititipkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mau mengerti.
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Adz-Dzariyat ayat 19, “Wa fi amwaalihim haqqun lissaa-ili wal-mahrum,”. Yang artinya, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian,”.
Imam As-Suyuthi dalam kitab Asbabun Nuzul menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat tersebut sebagaimana dijelaskan bahwa Ibnu Jarir dan Ibnu Hatim meriwayatkan dari Al-Hasan bin Muhammad bin Al-Hanafiyah, bahwa Rasulullah SAW mengutus prajurit perang.
Mereka kemudian mendapatkan kemenangan dan harta rampasan. Kemudian datanglah serombongan orang yang menyaksikan harta rampasan tersebut. Untuk itulah Allah SWT menurunkan firman-Nya dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 19 tadi.