IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi menjelaskan bahwa pada dasarnya, utang dalam Islam adalah sebuah kegiatan yang berlandaskan dengan akad tabaruk. Yakni akad yang mana dilakukan dengan tujuan untuk menolong, membuat kebajikan, dan bukan dalam tujuan komersil. Sehingga jika pinjol menerapkan bunga, kata KH Mahbub, maka bunga pinjaman dihukumi haram.
Di sisi lain Kiai Mahbub menjelaskan, dalam proses penagihan utang maka tidak diperkenankan melakukan penyebaran aib. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Man satara ala Muslim fiddunya, satarallahu alaihi fiddunya wal-akhirah,”. Yang artinya, “Barang siapa yang menutup aib saudaranya di dunia, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat,”.
“Sehingga ada pesan penting dalam hadis ini agar kita bisa menutupi aib saudara kita. Di dalam konnteks utang, itu berarti si peminjam sedang butuh. Apalagi akadnya utang adalah tabaruk (tidak ada nilai komersilnya), jadi sifatnya tidak mengikat,” kata KH Mahbub saat dihubungi Republika, Ahad (31/11).
Dia melanjutkan bahwa cara menagih utang pun dilarang dilakukan dengan menyebar-nyebarkan aib nasabah. Sebab hal itu dikategorikan sebagai bagian dari aktivitas menyebarkan aib saudaranya yang dilarang dalam Islam. Dia mengimbau kepada perusahaan pinjol untuk melakukan alternatif penagihan yang manusiawi dan sesuai syariat.