IHRAM.CO.ID,KAIRO -- Mahkamah Agung Administrasi Mesir mengeluarkan putusan akhir yang melarang penggunaan masjid untuk tujuan politik pada akhir September lalu. Kemudian putusan tersebut juga menjunjung tinggi hak negara untuk mengawasinya.
Dilansir dari laman Ahram pada Selasa (2/11) Keputusan tersebut menguatkan keputusan sebelumnya oleh menteri Wakaf untuk menempatkan 42 masjid di provinsi Beheira di bawah pengawasan kementerian. Hal itu menyatakan bahwa pemerintah harus mengontrol masjid dengan segala cara hukum.
Keputusan ini datang sebagai bagian dari upaya negara untuk mengontrol wacana agama, dan metode pengajaran di dalam rumah ibadah.
Sementara itu, Kementerian Wakaf Mesir pada Sabtu (9/10) lalu mengumumkan telah memasukkan ratusan masjid baru dalam proyek Adzan Terpadu di Kairo Raya. Proyek penyatuan adzan ini bertujuan menghilangkan polusi suara yang disebabkan oleh banyak masjid yang mengumandangkan adzan pada waktu yang berbeda.
Kepala Departemen Pusat Manajemen Strategis di Kementerian Wakaf Amr Shoukry membenarkan 426 masjid baru telah dimasukkan selama kuartal pertama tahun fiskal berjalan. Dengan demikian, menurutnya, total masjid-masjid Adzan Terpadu menjadi 3.538.