IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Sekjen Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Artha Hanif menyebutkan keberangkatan umroh satu pintu berlaku untuk petugas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) bukan untuk jamaah umroh. Aturan umroh satu pintu sudah disepakati bukan menjadi ketentuan yang akan berlanjut.
"Satu pintu itu disepakati untuk umroh pertama kali dibuka. Nanti yang pesertanya pengurus PPIU," kata Artha Hanif saat dihubungi Republika kemarin.
Selanjutnya kata Artha jamah akan berangkat umroh melalui embarkasinya masing-masing tidak berangkat di Jakarta. Artha mengatakan umroh satu pintu disepakati Kementerian Agama dan asosiasi hanya untuk petugas PPIU.
"Nati ke depannya diharapkan tidak satu pintu," katanya.
Artha mengatakan, sekarang opsi untuk perjalanan umroh sudah banyak terbuka. Jadi menurutnya sudah semestinya kita tak tersandera lagi dengan hal-hal yang sifatnya membuat masyarakat makin sulit melakukan kegiatan terutama untuk ibadah.
"Jadi layanan satu pintu itu bukan satu solusi bahwa untuk pertama kali nanti pesertanya dari PPIU, bukan jamaah murni," katanya.
Artha mengatakan, umroh satu pintu merupakan permintaan Kementerian Agama, asosiasi menyetujui karena keberangkatan satu pintu itu untuk petugas PPIU bukan jamaah umroh.
"Keberangkatan dengan satu pintu itu karena permintaan khusus dari Kementerian ya kita ok aja karena bukan jamaah murni," katanya.
Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU:
1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umroh, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi
2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jamaah umroh kepada Ditjen PHU
3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaah umroh dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi
4. Skema keberangkatan:
a. Jamaahh umroh melakukan skrining kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat;
b. Pelaksanaan skrining kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR
c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jamaahh
d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan
e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.
5. Skema kepulangan:
a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan
b. Saat kedatangan di Indonesia, jamaah dilakukan PCR (entry test)
c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam
d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaahh umroh saat kepulangan
e. Saat hari ke-4 jamaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jamaahh dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.