IHRAM.CO.ID, HONG KONG -- Pemerintah China mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi yang mulai berlaku 1 November kemarin. Melalui UU tersebut akan dibatasi jumlah informasi yang boleh dikumpulkan oleh perusahaan dan menetapkan standar bagaimana informasi itu harus disimpan.
Dilansir dari ABC New, Rabu (3/11), perusahaan harus mendapatkan persetujuan pengguna untuk mengumpulkan, menggunakan, atau membagikan data, dan menyediakan cara bagi pengguna untuk tidak ikut berbagi data. Perusahaan juga harus mendapatkan izin untuk mengirim informasi pribadi pengguna ke luar negeri.
Undang-undang baru meningkatkan biaya kepatuhan dan menambah ketidakpastian bagi perusahaan-perusahaan Barat yang beroperasi di China. Perusahaan yang tertangkap melanggar aturan dapat didenda hingga 7,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau lima persen dari pendapatan tahunan mereka.
Regulator China telah menindak perusahaan teknologi, berusaha untuk mengekang pengaruh mereka dan mengatasi keluhan bahwa beberapa perusahaan menyalahgunakan data dan terlibat dalam taktik lain yang merugikan kepentingan konsumen.
Perampingan dan keberangkatan juga terjadi ketika AS dan China beradu atas teknologi dan perdagangan. Washington telah memberlakukan pembatasan pada raksasa peralatan telekomunikasi Huawei dan perusahaan teknologi China lainnya, menuduh mereka memiliki hubungan dengan militer dan pemerintah China.