Kamis 04 Nov 2021 14:00 WIB

Perusahaan Teknologi Asing Menarik Diri dari China, Ada Apa?

Perusahaan teknologi asing yang beroperasi di China juga menghadapi tekanan.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Agung Sasongko
Perkembangan Teknologi dari masa ke masa. Ilustrasi
Foto: The Verge
Perkembangan Teknologi dari masa ke masa. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID, HONG KONG -- Pemerintah China mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi yang mulai berlaku 1 November kemarin. Melalui UU tersebut akan dibatasi jumlah informasi yang boleh dikumpulkan oleh perusahaan dan menetapkan standar bagaimana informasi itu harus disimpan. 

Dilansir dari ABC New, Rabu (3/11), perusahaan harus mendapatkan persetujuan pengguna untuk mengumpulkan, menggunakan, atau  membagikan data, dan menyediakan cara bagi pengguna untuk tidak ikut berbagi data. Perusahaan juga harus mendapatkan izin untuk mengirim informasi pribadi pengguna ke luar negeri.

Baca Juga

Undang-undang baru meningkatkan biaya kepatuhan dan menambah ketidakpastian bagi perusahaan-perusahaan Barat yang beroperasi di China. Perusahaan yang tertangkap melanggar aturan dapat didenda hingga 7,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau lima persen dari pendapatan tahunan mereka.

Regulator China telah menindak perusahaan teknologi, berusaha untuk mengekang pengaruh mereka dan mengatasi keluhan bahwa beberapa perusahaan menyalahgunakan data dan terlibat dalam taktik lain yang merugikan kepentingan konsumen.

Perampingan dan keberangkatan juga terjadi ketika AS dan China beradu atas teknologi dan perdagangan. Washington telah memberlakukan pembatasan pada raksasa peralatan telekomunikasi Huawei dan perusahaan teknologi China lainnya, menuduh mereka memiliki hubungan dengan militer dan pemerintah China.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement