Sabtu 06 Nov 2021 05:55 WIB

Palestina Kecam Pembongkaran Masjid di Tepi Barat

Palestina telah mengecam penghancuran sebuah masjid oleh Israel di kota Duma

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
 Polisi Israel melakukan manuver melalui kompleks Masjid Al Aqsa
Foto: AP/Mahmoud Illean
Polisi Israel melakukan manuver melalui kompleks Masjid Al Aqsa

IHRAM.CO.ID, PALESTINA -- Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina telah mengecam penghancuran sebuah masjid oleh Israel di kota Duma, Tepi Barat yang diduduki. Palestina menyebut langkah Israel itu sebagai serangan yang jelas terhadap tempat-tempat suci dan tempat-tempat keagamaan bagi umat Islam.

Pada Kamis (4/11) dini hari, pasukan Israel turun ke kota yang terletak 25 km selatan Nablus, dengan membawa buldoser besar. Di sana, mereka meratakan masjid Abu Saif yang telah menjadi tempat ibadah selama dua tahun terakhir.

Wakil menteri di Kementerian Wakaf, Husam Abu al-Rub, mengatakan tindakan Israel itu melanggar norma-norma internasional dan kemanusiaan. Abu al-Rub lantas meminta komunitas internasional dan lembaga-lembaga keagamaan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap kesucian dan tempat ibadah umat Islam.

"Tindakan ini jelas merupakan tantangan bagi perasaan umat Islam, dan itu mengharuskan kita untuk mengambil sikap serius untuk mencegah terulangnya langkah demikian dan perluasan pendudukan ini yang tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk mendorong seluruh wilayah ke dalam perang agama, dalam pelanggaran batas terus-menerus Israel pada kesucian Islam kami," katanya dalam sebuah pernyataan, dilansir di Middle East Eye, Jumat (5/11).

 

Di bawah Kesepakatan Oslo 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina (PA), Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem timur, dibagi menjadi tiga bagian, yakni Area A, B dan C. Mayoritas Duma (Putra Ismael) berada di bawah Area C, yaitu yang sepenuhnya dikelola oleh Israel.

Israel, yang mempertahankan kebijakan perluasan pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, membuat Palestina tidak mungkin mendapatkan izin untuk membangun di Yerusalem Timur dan Area C. Kedua area itu bersama-sama membentuk 60 persen dari Tepi Barat.

Kebijakan tersebut telah mendorong warga Palestina untuk membangun tanpa surat resmi, menghadapi denda berat dan risiko pembongkaran. Tidak jelas apakah masjid itu telah diberikan izin pembangunan atau tidak.

Area C adalah rumah bagi lebih dari 300.000 warga Palestina, yang sebagian besar adalah orang Badui dan komunitas penggembala yang sebagian besar tinggal di tenda, karavan, dan gua.

Sementara itu, hukum internasional memandang Yerusalem Timur dan seluruh Tepi Barat sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua pembangunan pemukiman Israel di sana ilegal.

Menurut Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), pada Juli 2021, Israel telah menghancurkan 291 rumah warga Palestina dan 130 bangunan kemanusiaan di Tepi Barat sejak Januari, yang mengusir setidaknya 592 orang, dan 320 di antaranya anak-anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement