Jumat 05 Nov 2021 19:36 WIB

Dua Tujuan Utama Standardisasi dan Peran Penting Dai

Program standardisasi dai ini memiliki dua tujuan utama.

Rep: Fuji Eka Permana, Muhyiddin, Rossi Handayani,/ Red: Agung Sasongko
Dakwah islamiyah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Dakwah islamiyah (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, Oleh: Fuji Eka Permana, Muhyiddin, Rossi Handayani,

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Dakwah menggelar program standardisasi dai MUI. Program standardisasi dai ini memiliki dua tujuan utama.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, mengatakan, program standardisasi dai ini mempunyai dua tujuan utama. Yakni taswiyatul afkar dan tansiqul harakah.

"Pertama, taswiyatul afkar atau menyatukan persepsi. Peran organisasi sebagai wasilah atau alat, bukan merupakan tujuan. Karena Islam adalah pegangan kita bersama," kata Kiai Cholil melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (12/10).

photo
3 Tantangan Umat Islam Versi Wapres - (Data Republika)

Kedua, lanjutnya, tansiqul harakah atau mengharmonikan langkah. Setiap dai memiliki warna dan metode masing-masing ataupun cara penyampaiannya yang khas. Keragaman tersebut bisa menjadi potensi besar untuk menguatkan dunia dakwah.

Kiai Cholil berharap, dengan tujuan taswiyatul afkar dan tansiqul harakah, ragam warna yang dimiliki oleh para dai dapat berpadu menjadi instrumen yang indah sehingga pada saat para dai terjun ke masyarakat, tidak ada saling serang antar dai, melainkan saling berbagi peran, saling melengkapi, dan mengisi khazanah dunia dakwah.

"Standardisasi yang diselenggarakan ini berarti bergabungnya para dai dalam payung besar MUI sebagai khadimul ummah dan shadiqul hukumah, bukan perpanjangan pemerintah. Jadi kita berhak juga mengoreksi, itu adalah posisi MUI, termasuk peran dai yang perlu melakukan ini," ujarnya.

Kiai Cholil memastikan standardisasi dai bukan paksaan atau prasyarat dalam berdakwah. Tetapi dengan memiliki syahadah dai standardisasi MUI, banyak manfaatnya terutama untuk keperluan administratif jika akan berceramah ke luar negeri.

"Juga sekarang beberapa lembaga penyiaran  mengutamakan dainya yang berstandar Majelis Ulama Indonesia atau hasil rekomendasi MUI," jelasnya.

Ia menegaskan, dengan adanya standardisasi dai MUI ini bukan berarti melarang dai-dai yang belum berstandar untuk ceramah. Mereka yang tidak ikut program standardisasi dai MUI tetap berhak berceramah. Namun mereka tidak bergabung dalam ikatan dai MUI dan tidak direkomendasikan oleh MUI. 

"Sebaliknya MUI turut membina para dai yang berstandar MUI agar dalam dakwahnya menginspirasi umat dan mematuhi kode etik dakwah," kata Kiai Cholil.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement