IHRAM.CO.ID, ABU DHABI -- Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) mewajibkan imam di masjid-masjid mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dan mengikuti tes PCR setiap 14 hari. Kemudian, petugas kebersihan yang beroperasi di masjid dan kapel juga harus melakukan vaksinasi dan tes PCR.
Demikian aturan protokol keamanan di tempat-tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional bersama dengan Otoritas Umum untuk Urusan Islam dan Wakaf.
Selanjutnya, area wudhu dan kamar kecil di tempat-tempat ibadah harus didesinfeksi dan disterilkan setelah digunakan, sebagai bagian dari peningkatan langkah-langkah kebersihan.
Terakhir, masjid harus menyediakan pembersih setiap saat, sementara jamaah harus membersihkan tangan mereka setelah wudhu.
"Kami juga mengingatkan agar para imam dan petugas kebersihan melakukan vaksinasi dan pemeriksaan PCR berkala setiap 14 hari dengan penerapan aplikasi Al Hosn, untuk mengetahui ketika mereka merasakan gejala pernapasan atau demam sehingga tidak memasuki masjid,” kata juru bicara otoritas, Dr Saif Al Dhaheri dilansir dari The National News, Rabu (10/11).