Kamis 11 Nov 2021 04:04 WIB

Warga Asing Diizinkan Investasi dalam Batas Makkah-Madinah

Kebijakan tersebut sejalan dengan Visi Arab Saudi 2030.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Jam di Masjidil Haram terlihat dari kejauhan. Bahkan jam ini masih terlihat beget jelas dari jarak 7 KM, misalnya dari kawasan Mina.
Foto: Wikipedia
Jam di Masjidil Haram terlihat dari kejauhan. Bahkan jam ini masih terlihat beget jelas dari jarak 7 KM, misalnya dari kawasan Mina.

IHRAM.CO.ID,  RIYADH -- Otoritas Pasar Modal - Capital Markets Authority (CMA) Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka akan mengizinkan lembaga pasar modal untuk menerima pelanggan non-Saudi dalam dana real estat yang berinvestasi dalam aset dalam batas-batas Makkah dan Madinah. Hal ini dilaporkan Saudi Press Agency (SPA) pada Senin (8/11).

Dilansir dari laman Alarabiya pada Rabu (10/11), CMA menekankan bahwa lembaga pasar modal harus memastikan kepatuhan terhadap Hukum Kepemilikan dan Investasi Real Estat oleh Non-Saudi ketika mengelola investasi dana investasi di real estat yang terletak dalam batas-batas kota Mekah dan Madinah, serta setelah likuidasi dari dana tersebut.

Baca Juga

Otoritas mengatakan, bahwa keputusan itu akan berkontribusi untuk mengandalkan pasar modal sebagai saluran pembiayaan yang terdiversifikasi.

CMA menambahkan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan Visi Arab Saudi 2030. Hal ini bertujuan untuk membuat pasar modal Saudi menarik bagi investasi lokal dan asing memainkan peran penting dalam mengembangkan ekonomi dan mendiversifikasi sumber pendapatannya.

Sementara itu, Public Investment Fund (PIF), lembaga pengelola dana investasi, milik Arab Saudi telah meningkatkan kepemilikannya atas saham Amerika Serikat (AS) menjadi hampir 12,8 miliar dolar AS pada kuartal keempat dari 7,0 miliar dolar AS pada kuartal ketiga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement