IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Pulau Kamaran yang tidak jauh dari pantai Yaman, Laut Merah ditetapkan tempat karantina jamaah haji yang terjangkit virus kolera. Penetapan ini merupakan hasil konferensi tahun 1894.
Pertanyaan siapa yang menguasai Kamaran itu? M Imran S Hamdani dalam bukunya Ibadah Haji di Tengah Pandemi Covid-19 Penyelenggaraan Berbasis Resiko, mengatakan, saat terjadi wabah kolera, Pulau Kamaran dikuasai oleh Inggris.
"Di mana sebelumnya dikuasai oleh Turki yang akhirnya hengkang dari sana setelah kalah dalam Perang Dunia 1," katanya.
Kapal-kapal pengangkut jamaah haji dari berbagai negara bersandar di dermaga Kamaran tidak lagi terlihat seperti Stasiun sanitasi semata. Akan tetapi saat itu Kamaran telah menjadi perdebatan politik ekonomi dan penyakit (kesehatan).
"Pada masa itu realitas haji tidak pernah lepas dari tiga hal tersebut," katanya.
Imran mengatakan memang siapa pengelola pelabuhan tersebut, siapa yang paling berhak mengelola iuran jamaah dan kapal-kapal yang berlabuh di sana, siapa yang bertanggung jawab dalam dalam perawatan jamaah haji selama karantina.
"Semua diperdebatkan," katanya.