Kamis 11 Nov 2021 15:52 WIB

MUI Haramkan Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Mata Uang

MUI menyampaikan penggunaan Cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Jakarta, Kamis (11/11).
Foto:

Menurutnya, selama berjalannya musyawarah tidak didasarkan kepada kepentingan yang bersifat personal, baik ananiah (egois), hizbiyyah (fanati sempit), dan lainnya. "Ini hal yang patut kita syukuri bahwa musyawarah didasarkan kepada ide, ilmu dan hikmah akan saling menguatkan dan mengokohkan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, kesepakatan sebagai bagian dari wujud komitmen untuk optimalisasi fatwa guna mengoptimalkan kemaslahatan bangsa. Musyawarah sudah dilakuka dan hasil-hasil telah disepakati.

"Dengan hasil ini kita bertawakal kepada Allah mudah-mudahan ini bisa menjadi panduan di dalam mewujudkan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur," ujar Kiai Asrorun.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII ini digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta. Kegiatan ijtima ulama bertema 'Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa' ini dilaksanakan secara hybrid dengan protokol kesehatan, diikuti oleh 700 peserta undangan. Peserta yang hadir secara fisik sebanyak 250 orang, dan sisanya hadir secara virtual.

 

Kepesertaan dalam kegiatan ijtima ulama kali ini terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, Ketua MUI Bidang Fatwa dan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTKI, serta para pengkaji, peneliti, dan akademisi di bidang fatwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement