IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan RI telah mengumpulkan pengurus asosiasi umroh dan haji, Rabu (10/11). Mereka dikumpulkan untuk membahas denda yang terjadi selama penyelenggaraan umroh dan haji.
Berdasarkan dokumen laporan hasil rapat penyusunan tarif PNBP yang diterima Republika, asosiasi sebagai pihak yang diundang dalam forum ini terkesan keberatan dengan rencana pemerintah menarik uang denda atas pelanggaran umroh.
Karena hal itu menurut Ketua Umum Sarikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) Syam Resfiadi merupakan hal yang baru.
"Karena ini hal baru bagi PPIU dan PIHK juga Kemenag," kata Syam Resfiadi saat dihubungi Republika, Kamis (11/11).
Syam mengatakan, sudah sepantasnya Kemenkeu meminta masukan kepada asosiasi sebelum menarik uang atas pelanggaran umroh dan haji. Kemarin saat pertemuan, kata Syam, pihak PNBP menyarankan dan mengondisikan dahulu kitanya agar jika sudah sesuai dan baik kondisinya baru ditetapkan denda-dendanya.
"Walaupun saya merasa ini hanya penundaan karena Pandemi, tapi tetap harus dilaksanakan dan beruntung kita asosiasi diikutsertakan agar hasilnya adalah kesepatan bukan paksaan atau abal-abal," katanya.
Berikut dokumen lengkap hasil rapat PNBP, Kemenag dan Asosiasi Umrah dan Haji.
Laporan Hasil Rapat Penyusunan Tarif PNBP Kemenag Sesuai Amanat UU Cipta Kerja
Hari/Tgl : Rabu / 10 Nov 2021
Lokasi : Ancol Jimbaran Resto
Pihak yang hadir :
1. Direktorat PHU Kemenag RI
2. Direktur Anggara Kemenkeu RI
3. Para Pimpinan 8 Asosiasi Umrah Haji Nasional
Hasil Pembahasan :
1. Rapat tersebut belum menghasilkan kesepakatan apapun, hanya memaparkan draft usulan jenis pelanggaran dan nilai besaran denda per pelanggaran
2. Disaat seluruh elemen dan stakeholders memfokuskan diri kepada persiapan pembukaan Umrah 1443H baik dari sisi Kemenag, Asosiasi, Kemenlu, Kemenhub, Kemenkes dan seluruh masyarakat Indonesia sepertinya agak kurang tepat jika pembahasan mengenai denda sebagai PNBP sesuai UU Ciptaker dibahas saat ini sekaligus memastikan peraturan ini sinkron dengan aturan Kemenag khususnya mengenai SISKOPATUH terbaru
3. Ketika saat yang tepat nantinya diperlukan waktu yang khusus untuk membahas secara detail jenis pelanggaran dan nominal denda yang akan masuk sebagai Penermaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
4. Secara prinsip karena sdh menjadi Undang Undang maka aturan mengenai denda PNBP ini tetap harus dijalankan namun besaran denda akan di tinjau kembali sskaligus proses analisa apakah ketentuan atau denda tersebut masih relevan dengan pola umroh yg banyak mengalami perubahan saat ini dan kedepannya.
Demikian Laporan hasil Rapat tersebut.
FORUM SEKJEND ASOSIASI UMRAH HAJI NASIONAL