IHRAM.CO.ID, BANDAR SRI BEGAWAN -- Kementerian Agama Brunei Darussalam membolehkan semua masjid dan surau dibuka dan beroperasi mulai pekan depan. Keputusan ini diambil ketika Brunei telah memasuki fase transisi pada 19 November nanti.
Menteri Agama Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Awang Badaruddin bin Pengarah Dato Paduka Haji Awang Othman mengatakan, masjid-masjid akan dibuka hanya untuk pelaksanaan sholat wajib dan sholat Jumat. Sedangkan kegiatan keagamaan lainnya akan ditunda hingga situasi COVID membaik. Pedoman tersebut ditetapkan setelah berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan disampaikan kepada Komite Kesejahteraan dan disetujui oleh Rapat Komite Pengarah COVID-19 pada 9 November.
Menteri mengatakan hanya jemaah berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima dua dosis vaksin COVID-19, yang diizinkan untuk melakukan shalat Jumat dan shalat harian di masjid, surau dan aula keagamaan, termasuk surau di bawah yurisdiksi Angkatan Bersenjata Kerajaan Brunei. RBAF) dan Royal Brunei Police Force (RBPF). Sholat Jumat hanya boleh dihadiri oleh jamaah laki-laki, sedangkan sholat jamaah harian diperbolehkan untuk jamaah laki-laki dan perempuan. Kapasitas masjid tergantung pada ukurannya dengan jarak satu meter, kata menteri.
“Mereka yang memiliki gejala seperti flu dan berisiko tinggi tidak diperbolehkan memasuki masjid. Jemaah juga diwajibkan membawa sajadah besar dan berwudhu di rumah. Penggunaan fasilitas masjid seperti toilet dan tempat wudhu juga tidak dianjurkan,” kata menteri yang dikutip di ABNA, Sabtu (13/11).
Jemaat wajib memakai masker, memeriksakan suhu tubuh, dan menghindari jabat tangan. Mereka dihimbau untuk menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki masjid. Menteri mengatakan personel berseragam, anggota komite Takmir masjid, pemuda dan relawan akan mengontrol masuk ke masjid. Standar operasional prosedur (SOP) untuk fase endemik akan diumumkan kemudian.