Selasa 16 Nov 2021 07:43 WIB

KBIHU Diminta Sampaikan Materi Moderat untuk Jamaah

KBIHU tidak menyampaikan hal-hal yang dapat memberatkan jemaah haji dan umroh

Rep: Ali Yusuf/ Red: Esthi Maharani
Jamaah Umroh melakukan tawaf selama musim pandemi Covid-19.
Foto: saudigazette
Jamaah Umroh melakukan tawaf selama musim pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Prof Hilman Latief meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) memberikan pemahaman moderat dalam pembinaan jemaah haji dan umroh.

"Dalam hal pembinaan dan bimbingan kepada Jemaah haji, KBIHU diminta untuk mengambil sikap moderat dan tidak menyampaikan hal-hal yang dapat memberatkan jemaah haji dan umroh," kata Hilman belum lama ini.

Hal ini perlu dilakukan agar Jemaah haji dan umroh dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman. Terutama bagi jemaah lansia atau risiko tinggi. Hilman menilai, jemaah mandiri perlu menjadi inspirasi seluruh penyelenggara KBIHU dalam melaksanakan bimbingan manasik kepada jemaahnya.

"Pembinaan Mandiri berarti proses pembinaan dan pembelajaran manasik yang dilakukan oleh KBIHU berorientasi pada pembentukan  jemaah yang mampu berdiri sendiri baik dalam pelaksanaan ibadah atau ketika menghadapi permasalahan di lapangan," jelasnya.

Menurutnya, dengan masa tunggu keberangkatan jemaah haji yang semakin tahun semakin panjang menjadi salah satu concern yang saat ini dipikirkan pemerintah. Jika tidak segera dicarikan formulasi yang tepat, tentunya hal ini bisa menjadi permasalahan.  

Hilman mengatakan, KBIHU sebagai mitra pemerintah perlu mengambil peran khususnya memberikan penjelasan dan pembinaan yang memadai, bahwa permasalahan kuota yang dihadapi saat ini terus sedang diupayakan dicarikan solusinya. KBIHU agar tetap istiqamah terus melakukan pembinaan.

"Kami juga berharap KBIHU tetap semangat melakukan pembinaan dan bimbingan manasik dengan pola menyesuaikan kondisi covid 19 saat ini," tambahnya.

Menindaklanjuti UU 8 Tahun 2019, Pemerintah saat ini sedang melakukan penyusunan RPMA KBIHU yang nanti di dalamnya mengatur beberapa hal teknis terkait KBIHU baik mengenai persyaratan izin operasional, evaluasi, standarisasi bimbingan dan pendampingan serta akreditasi KBIHU. PMA tersebut nantinya akan dipakai sebagai pedoman operasional KBIHU yang resmi pasca terbitnya UU 8 Tahun 2019.

Dengan terbitnya PMA KBIHU tersebut, penerbitan izin operasional KBIHU baru akan dilakukan dengan pola penerbitan menyesuaian dengan regulasi yang baru. Di samping itu dalam rangka evaluasi dan penilaian terhadap kinerja KBIHU, pemerintah juga akan melakukan akreditasi dan evaluasi secara berkala untu memastikan pelayanan bimbingan dan pendampingan Jemaah sesuai dengan koridor dan regulasi yang telah digariskan. Ia berharap dengan penyusunan RPMA ini, kedepan pelaksanaan pembinaan Jemaah haji dapat mengalami peningkatan.

"Semoga acara ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan dan regulasi yang bisa memberikan payung untuk KBIHU dalam melaksanakan amanahnya yaitu bimbingan dan pendampingan kepada Jemaah haji," pungkasnya.

Turut hadir pada acara tersebut, pejabat dan staf dilingkungan Ditjen PHU, pejabat di Biro Hukum dan KLN, Forum Komunikasi (FK) KBIHU dan KBIHU di Kabupaten Bogor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement