Rabu 17 Nov 2021 22:46 WIB

Forum SATHU Dukung UU Ciptaker, Tapi Keberatan dengan Denda

Forum SATHU Dukung UU Ciptaker, Tapi Keberatan Pengenaan Denda

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum SATHU) menemui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, di kantornya, Selasa (16/11).  Ada beberapa isu yang disampaikan Forum SATHU kepada Menko Airlangga, selain perkembangan umrah adalah tentang keberatan penyelenggaraan perjalanan ibadah umran (PPIU) dan Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus (PIHK) dengan pajak penambahan nilai (PPN).
Foto: Republika/Ali Yusuf
Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum SATHU) menemui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, di kantornya, Selasa (16/11).  Ada beberapa isu yang disampaikan Forum SATHU kepada Menko Airlangga, selain perkembangan umrah adalah tentang keberatan penyelenggaraan perjalanan ibadah umran (PPIU) dan Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus (PIHK) dengan pajak penambahan nilai (PPN).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum SATHU) menegaskan mendukung Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal itu disampaikan Forum SATHU kepada Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto kemarin.

"Kami sangat mendukung undang-undang Cipta Kerja tapi pelaksanaannya dengan adanya ketentuan aturan-aturan yang mewajibkan ada denda-denda yang akan dikenakan ke kami," kata Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu), Fuad Hasan Mansyur setelah rapat tertutup dengan Menko Airlangga, Selasa  (16/11).

Baca Juga

Menurutnya, akan adanya penetapan pidana atau denda bagi pelanggar kegiatan umrah haji ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Untuk itu Forum SATHU menolak pengenaan pidana dan denda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ini kan buat kami ada rasa ketidak adilan, apakah penyelenggara haji dan umroh harus kalau ada sesuatu dikenakan pidana maupun denda-denda," katanya.

Fuad menilai pengenaan pidana atau denda ini dikatakan tidak adil, karena sektor perjalanan wisata lain tidak dikenakan denda. Padahal dalam aturannya kegiatan keagamaan umroh haji tidak dikenakan denda.

"Sedangkan dunia usaha lain perjalanan wisata lainnya inikan tidak ada," katanya.

Atas keadaan ini, Fuad mengatakan, Forum SATHU meminta pemerintah menyelesaikan persoalan ini. Tujuannya, agar pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus tidak dirugikan atas aturan pengenaan pidana dan denda.

"Inilah kami meminta perhatian khusus," katanya.

Seperti diketahui Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan RI telah mengumpulkan pengurus asosiasi umrah dan haji, Rabu (10/11). Mereka dikumpulkan untuk membahas denda yang terjadi selama penyelenggaraan umrah dan haji.

Berdasarkan dokumen laporan hasil rapat penyusunan tarif PNBP yang diterima Republika, asosiasi sebagai pihak yang diundang dalam forum ini terkesan keberatan dengan rencana pemerintah menarik uang denda atas pelanggaran umrah.

Karena hal itu menurut Ketua Umum Sarikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) Syam Resfiadi merupakan hal yang baru.

"Karena ini hal baru bagi PPIU dan PIHK juga Kemenag," kata Syam Resfiadi saat dihubungi Republika, Kamis (11/11).

Syam mengatakan, sudah sepantasnya  Kemenkeu meminta masukan kepada asosiasi sebelum menarik uang atas pelanggaran umrah dan haji. Kemarin saat pertemuan, Diretur PNBP Wawan Sunarjo, menyarankan dan mengkondisikan dahulu kitanya agar jika sudah sesuai dan baik kondisinya baru ditetapkan denda-dendanya.

"Walaupun saya merasa ini hanya penundaan karena Pandemi, tapi tetap harus dilaksanakan dan beruntung kita asosiasi diikutsertakan agar hasilnya adalah kesepatan bukan paksaan atau abal-abal," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement