Kamis 18 Nov 2021 12:47 WIB

Panitia: Belum Ada Keputusan Muktamar NU Mundur

Belum ada keputusan terkait dengan penundaan jadwal pelaksanaan Muktamar NU ke-34

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Asrorun Niam Sholeh
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Asrorun Niam Sholeh

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar NU ke-34, KH Asrorun Ni'am menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait dengan penundaan jadwal pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung. Menurut kiai Ni'am keputusan untuk menentukan maju dan mundurnya Muktamar berada di tangan Rais Am, Ketua Umum, Katib Am dan Sekjen PBNU.

"Panitia hingga hari ini belum memutuskan apakah muktamar maju atau mundur, seiring dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah terkait PPKM level 3 pada tanggal 24 Des hingga 2 Januari. Kewenangan untuk menentukannya ada di PBNU, rais am dan ketua umum serta katib am dan sekjen. Intinya, panitia menghormati dan menaati kebijakan Pemerintah, yang ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan," kata kata kiai Ni'am kepada Republika,co.id pada Kamis (18/11).

Baca Juga

Sebelumnya, Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini yang mengatakan bahwa pelaksanaan Muktamar NU pada 23-25 Desember 2021 di Lampung ditunda. Penundaan itu seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang. Kendati demikian Hilmy tidak menyampaikan kalam tanggal resmi pelaksanaan Muktamar setelah ditunda nantinya.

Sejauh ini dua ulama NU telah maju menjadi calon ketua umum. Yaitu KH.  Said Aqil Siradj dan KH. Yahya Cholil Staquf. Lebih lanjut kiai Ni'am mengatakan bahwa dalam muktamar juga akan dibahas sejumlah persoalan dalam Batsul Masail.

"Salah satu tema yang akan dibahas di muktamar adalah soal pertanahan untuk kemaslahatan. Karena ini sangat terkait dengan hajat hidup masyarakat, sehingga perlu ada upaya serius dalam mewujudkan kemaslahatan, melindungi hak masyarakat, serta mewujudkan keadilan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement