Jumat 19 Nov 2021 22:05 WIB

Ulama Pakistan Keluarkan Fatwa Larangan Merokok

Para ulama merasa perlu mengingatkan masyarakat akan bahaya rokok

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
Rokok (ilustrasi)
Foto:

Dalam konferensi tersebut, country head dari Campaign for Tobacco-Free Kids Pakistan, Malik Imran Ahmed, merujuk pada negara-negara Islam lainnya menyebutkan bahwa pada 2000, mufti besar Mesir Dr Nasr Farid Wasil memutuskan bahwa merokok dilarang dalam Islam karena dampaknya yang membahayakan kesehatan.

"Negara kita sangat rentan terhadap implementasi pengendalian tembakau yang lemah karena dampaknya paling sensitif terlihat pada kaum muda di negara ini. Sekitar 1.200 anak-anak di Pakistan antara usia enam hingga 15 tahun mulai merokok setiap hari dengan 170.000 kematian setiap tahun," kata Ahmed, dilansir di Dawn, Jumat (19/11).

Ia menambahkan, total biaya yang disebabkan oleh penyakit dan kematian terkait merokok di Pakistan untuk 2019 adalah senilai 615,07 miliar Rupee. Sedangkan total kontribusi pajak industri tembakau (120 miliar rupee pada 2019) kira-kira hanya 20 persen dari total biaya konsumsi tembakau. Karena itu, dia meminta pemerintah untuk mengakui rekomendasi CII dan mengambil langkah-langkah untuk memberantas merokok dan menyatakan penjualan produk tembakau ilegal.

"Kami mengimbau undang-undang yang tepat tentang perpajakan tembakau, untuk membatasi konsumsinya," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pakistan National Heart Association (Panah) Sanaullah Ghuman mengkritik tindakan pemerintah yang menentang pengenaan pajak bahaya kesehatan pada tembakau dan minuman manis. Meskipun pajak bahaya kesehatan diajukan di Komite Koordinasi Ekonomi oleh Asisten Khusus Perdana Menteri Kesehatan Dr Faisal Sultan, namun menurutnya itu terhambat oleh Penasihat Keuangan dan Pendapatan Shaukat Tarin.

"Minuman manis menjadi penyebab diabetes dan penyakit terkait jantung, tetapi sayangnya pemerintah tidak peduli untuk mengenakan pajak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement