IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Dewan Ideologi Islam (CII) Pakistan pada Kamis mengumpulkan berbagai ulama yang memberikan fatwa bahwa merokok tidak diperbolehkan, tidak dikehendaki (tidak menguntungkan) dan melanggar hukum, karena dampak negatifnya bagi kesehatan manusia.
Para ulama tersebut berkumpul dalam sebuah konferensi yang diselenggarakan oleh Society for the Protection of the Rights of the Child (Sparc/Masyarakat untuk Perlindungan Hak-hak Anak) bersama dengan CII.
Dalam konferensi tersebut, para peserta diberitahu bahwa dampak mematikan dari merokok semakin mendapat perhatian masyarakat. Dampak tersebut tidak hanya merugikan bagi perokok tetapi juga bagi mereka yang terpapar asap rokok, terutama generasi muda. Oleh karena itu, para ulama merasa perlu mengingatkan masyarakat akan bahaya tersebut.
Ketua CII Qibla Ayaz dalam kesempatan tersebut mengutip hadits Nabi Muhammad Saw. Ia mengatakan, bahwa merokok tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri tetapi juga orang lain, karena rokok telah terbukti menjadi sumber beberapa penyakit, baik untuk perokok maupun mereka yang terpapar asap rokok.
Dia mengatakan, dengan mempertimbangkan bahaya rokok, CII dan ulama Islam terkemuka yang hadir dalam konferensi itu selaras tentang fakta bahwa merokok menurut hukum Islam termasuk dalam kategori kegiatan yang perlu dihentikan.
Menteri Negara Urusan Parlemen Ali Mohammad Khan mengatakan bahwa di negara muda seperti Pakistan, dampak berlebihan dari merokok akan terlihat seiring bertambahnya usia penduduk dan berkembangnya berbagai masalah kesehatan yang terkait dengan tembakau, termasuk penyakit paru-paru dan jantung kronis dan hampir semua jenis kanker
Dengan tidak adanya perubahan dalam perpajakan tembakau selama bertahun-tahun, perencanaan kebijakan untuk memeriksa konsumsi tembakau dan memenuhi target internasional menurutnya perlu segera direvisi.