Ahad 21 Nov 2021 20:01 WIB

Pemkot Bandung Tunggu Aturan PPKM Level 3 Nataru

Pemkot Bandung Tunggu Aturan PPKM Level 3 Libur Nataru

Rep: M Fauzi Ridwan / Red: Agung Sasongko
Pengunjung berada di area kandang satwa di Bandung Zoological Garden (Bazooga), Kota Bandung, Ahad (21/11). Menurut data pihak pengelola, jumlah pengunjung di Bandung Zoological Garden mengalami peningkatan sekitar 25 persen atau 2.500 pengunjung per hari dibandingkan dengan bulan lalu yang hanya 1.000 sampai 1.900 pengunjung per hari. Peningkatan tersebut seiring dengan turunnya angka kasus Covid-19 dan status Kota Bandung yang saat ini menjadi PPKM Level 2. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengunjung berada di area kandang satwa di Bandung Zoological Garden (Bazooga), Kota Bandung, Ahad (21/11). Menurut data pihak pengelola, jumlah pengunjung di Bandung Zoological Garden mengalami peningkatan sekitar 25 persen atau 2.500 pengunjung per hari dibandingkan dengan bulan lalu yang hanya 1.000 sampai 1.900 pengunjung per hari. Peningkatan tersebut seiring dengan turunnya angka kasus Covid-19 dan status Kota Bandung yang saat ini menjadi PPKM Level 2. Foto: Republika/Abdan Syakura

IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menunggu aturan tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang direncanakan diterapkan saat libur natal dan tahun baru (nataru). Jika sudah terbit maka akan segera ditindaklanjuti di tingkat wilayah.

"Kita tunggu dulu kebijakan formalnya dulu," ujar Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna saat dikonfirmasi, Ahad (21/11). Ia tidak menjelaskan lebih jauh terkait kebijakan yang akan dilakukan sebab masih menunggu aturan pusat.

Baca Juga

Sebelum turun level ke PPKM level dua, Kota Bandung sempat menerapkan PPKM level tiga. Sejumlah kebijakan dikeluarkan untuk menurunkan dan mencegah penyebaran Covid-19. Tempat bermain anak di PPKM level 3 masih belum diperbolehkan beroperasi termasuk taman.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan apabila level PPKM dinaikkan ke level 3 maka pihaknya tidak akan menutup sektor usaha yang dilarang beroperasi seperti tempat bermain anak.

"Kelihatannya gak, kita lebih kepada jam operasional dan kapasitas ke PPKM level tiganya itu. Pasti (kita ikuti pusat) kan harus inline kemendagri," katanya. Ia menyebutkan selama tidak ada pelanggaran yang fatal tidak dilakukan pengurangan relaksasi tempat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement