IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menunggu aturan tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang direncanakan diterapkan saat libur natal dan tahun baru (nataru). Jika sudah terbit maka akan segera ditindaklanjuti di tingkat wilayah.
"Kita tunggu dulu kebijakan formalnya dulu," ujar Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna saat dikonfirmasi, Ahad (21/11). Ia tidak menjelaskan lebih jauh terkait kebijakan yang akan dilakukan sebab masih menunggu aturan pusat.
Sebelum turun level ke PPKM level dua, Kota Bandung sempat menerapkan PPKM level tiga. Sejumlah kebijakan dikeluarkan untuk menurunkan dan mencegah penyebaran Covid-19. Tempat bermain anak di PPKM level 3 masih belum diperbolehkan beroperasi termasuk taman.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan apabila level PPKM dinaikkan ke level 3 maka pihaknya tidak akan menutup sektor usaha yang dilarang beroperasi seperti tempat bermain anak.
"Kelihatannya gak, kita lebih kepada jam operasional dan kapasitas ke PPKM level tiganya itu. Pasti (kita ikuti pusat) kan harus inline kemendagri," katanya. Ia menyebutkan selama tidak ada pelanggaran yang fatal tidak dilakukan pengurangan relaksasi tempat.