Senin 29 Nov 2021 16:29 WIB

Konsul Haji Jedah: Pemerintah Susun Jadwal Umroh

Pemerintah sedang berupaya menyusun jadwal keberangkatan jamaah umroh dari Indonesia.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Umroh (ilustrasi)
Foto:

Tak hanya itu, bagi jamaah yang menggunakan Vaksin yang diakui WHO, wajib melakukan tiga hari dan dilakukan test PCR setelah 48 jam. Sementara, bagi yang menerima vaksin yang digunakan oleh Kerajaan Saudi tidak perlu melakukan karantina.

Beberapa hari yang lalu, WHO mengumumkan munculnya varian baru Covid-19 dari Afrika, Omicron, yang patut diwaspadai. Atas kondisi terbaru ini, Kerajaan Saudi memutuskan menangguhkan penerbangan dari tujuh negara, yaitu Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambik, Lesotho dan Eswatini.

Terkait hal tersebut, Endang menyebut pihak otoritas Saudi meminta jamaah umroh untuk tetap menjaga dan disiplin mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Dirjen PHU Hilman Latief dalam keterangan persnya menjelaskan, pihaknya mengadakan pertemuan untuk memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jamaah umrah di masa pandemi. Skenario tersebut berkenaan dengan kebijakan satu pintu (one gate policy), skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, serta manasik umrah di masa pandemi.

"Dengan Kemenhaj Saudi, kita juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jamaah selama di Tanah Suci," ucap Hilman. 

 

Dirjen PHU berharap skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan jamaah umrah.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement