Namun sebenarnya Sujud syukur harus memenuhi persyaratan yang sama dengan sujud dalam sholat, seperti taharah (suci), menghadap kiblat, mengenakan pakaian Islami yang tepat dan sebagainya, sebagaimana disepakati oleh mayoritas ahli hukum.
Ritual sujud syukur adalah memiliki niat sebelum mengucapkan takbir di awal, sujud sekali, dan terakhir mengakhiri doa dengan mengucapkan salam. Namun ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak ada yang disebut sujud syukur. Sebaliknya adalah lebih baik untuk melakukan shalat dua rakaat setiap kali sesuatu yang baik datang atau untuk mencegah beberapa kejahatan.
Beberapa ulama, di sisi lain, berpendapat bahwa sujud syukur tidak memerlukan ritual seperti shalat pada umumnya. Sudut pandang ini dilaporkan dalam Fath Al-`Allam sebagai pandangan yang paling benar.