Akan tetapi bila menikah dengan seseorang hanya karena pasangannya itu memiliki harta kekayaan, maka sejatinya ini juga dapat menimbulkan konflik yang besar ketika berkeluarga.
Apalagi bila yang kaya adalah pihak istri. Maka dalam banyak kasus, suami justru diperlakukan tidak selayaknya sebagai suami oleh istrinya. Sang istri justru lebih superior bahkan memerintah terhadap suaminya. Sementara itu tak sedikit kasus perceraian suami-istri dilatar belakangi pihak suami yang memiliki banyak harta kerap selingkuh dengan perempuan lain.
Belum lagi bila dalam satu waktu kondisi ekonomi keluarga tersebut turun drastis yang membuat harta kekayaan terus berkurang. Maka bila pernikahan itu hanya dilandasi karena kekayaan, akan rentan bagi pasangan untuk berpisah sebab hilangnya harta kekayaan.
Yang terbaik dan yang utama ketika seseorang hendak memutuskan untuk menikah adalah melihat agama dan akhlak calon suami atau calon istrinya. Maksudnya ia harus dapat memastikan bahwa calon suami atau calon istrinya itu adalah seorang Muslim dan Muslimah yang bertakwa dan saleh atau salehah. Sosok calon suami atau istri yang menjaga setiap kewajiban dalam beragama, bahkan menambahnya dengan ibadah-ibadah sunah.
Lebih dari itu perangai calon suami atau istinya itu pun baik, lembut dalam tutur katanya, berbakti terhadap orang tuanya, bagus hubungannya dengan sesama, serta memahami hak dan kewajiban sebagai seorang suami dan istri.
Maka ketika bagus dalam agamanya, bagus akhlaknya, pasangan suami istri itu pun akan menemukan kebahagiaan yang hakiki dalam berkeluarga. Rasulullah ﷺ bersabda:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى اِحْدَى خِصَالٍ لِجَمَاوَمَا لِهَا وَخُلُقِهَاوَدِيْنِهَافَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّيْنِ وَالْخُلُقِ تَرِبَتْ يَمِيْنُكَ.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda : Dinikahi perempuan karena salah satu dari beberapa hal: Dinikah karena kecantikannya, dinikah karena hartanya, dan dinikah karena akhlaknya, dan dinikah karena agamanya. Maka bagimu menikah perempuan karena agamanya dan akhlaknya, karena bila tidak binsah tangan kananmu (HR. Ahmad, Bazzar dan Ibnu Hibban)