Hal tersebut, kata dia, bertujuan agar kepercayaan masyarakat dapat tumbuh pada institusi nazhir sehingga mereka dapat ikut berpartisipasi lebih aktif lagi khususnya dalam mengoptimalisasi potensi wakaf. Dia menjabarkan bahwa pemanfaatan wakaf di Indonesia sesungguhnya sudah berlangsung selama berabad-abad sejak Islam masuk di Indonesia.
Dominasi aset wakaf saat ini berada di bidang dakwah, pendidikan, dan sosial. Sehingga yang perlu diperkuat saat ini, kata dia, adalah mengembangkan wakaf produktif yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan bisa memberi dampak secara makro. Baik pada sisi pembukaan lapangan kerja, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan.
“Saat ini saya melihat pengembangan wakaf produktif semakin meningkat dari waktu ke waktu. Ini sesuatu yang sangat positif. Tinggal kita perbesar cakupan programnya, baik dari sisi jumlah, ukuran program dan jangkauan wilayah dan penerima manfaatnya,” ujar dia.