Selasa 07 Dec 2021 16:02 WIB

Pengungsi Rohingya Gugat Facebook

Facebook atau Meta tidak mengambil tindakan terhadap ujaran kebencian anti-Rohingya

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
 Facebook meluncurkan tanda Meta baru
Foto: AP Photo/Tony Avelar
Facebook meluncurkan tanda Meta baru

IHRAM.CO.ID, LOS ANGELES -- Pengungsi Rohingya dari Myanmar menggugat Meta Platforms Inc atau dulu dikenal Facebook sebesar 150 miliar dolar AS. Gugatan ini atas tuduhan bahwa perusahaan media sosial tersebut tidak mengambil tindakan terhadap ujaran kebencian anti-Rohingya yang berkontribusi pada kekerasan.

Sebuah pengaduan class action diajukan di California oleh firma hukum Edelson PC dan Fields PLLC pada Senin (6/12). Tuntutan ini berpendapat bahwa kegagalan perusahaan untuk mengawasi konten dan desain platformnya berkontribusi pada kekerasan dunia nyata yang dihadapi oleh komunitas Rohingya. Dalam aksi terkoordinasi, pengacara Inggris juga menyerahkan surat pemberitahuan ke kantor Facebook London.

Baca Juga

Gugatan class action baru ini merujuk klaim oleh pelapor Facebook Frances Haugen yang membocorkan cache dokumen internal tahun ini. Dalam dokumen itu menyatakan bahwa perusahaan tidak mengawasi konten yang kasar di negara-negara dengan pidato semacam itu kemungkinan besar akan menyebabkan kerugian paling besar.

Keluhan tersebut juga mengutip laporan media baru-baru ini, termasuk laporan Reuters bulan lalu. Laporan ini menyatakan bahwa militer Myanmar menggunakan akun media sosial palsu untuk terlibat dalam apa yang secara luas disebut militer sebagai pertempuran informasi.

 

Facebook sebelumnya mengatakan terlalu lambat untuk mencegah kesalahan informasi dan kebencian di Myanmar. Sejak itu mengatakan telah mengambil langkah-langkah untuk menindak penyalahgunaan platform di wilayah tersebut, termasuk melarang militer dari Facebook dan Instagram setelah kudeta 1 Februari.

Menurut perusahan media sosial itu, mereka dilindungi dari kewajiban atas konten yang diposting oleh pengguna oleh undang-undang internet Amerika Serikat (AS) yang dikenal sebagai Bagian 230. Aturan itu menyatakan bahwa platform daring tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh pihak ketiga.

Tapi, pengaduan tersebut mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk menerapkan hukum Burma pada klaim tersebut jika Bagian 230 diajukan sebagai pembelaan. Pengadilan AS memang dapat menerapkan hukum asing untuk kasus-kasus dengan dugaan kerugian dan aktivitas oleh perusahaan terjadi di negara lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement