Selasa 07 Dec 2021 23:23 WIB

Masyarakat Diminta tak Euforia PPKM Level 3 Nataru Batal

Pemerintah memutuskan membatalkan PPKM Level 3 Nataru.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Haura Hafidzah/ Red: Agung Sasongko
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/12). Jelang libur Natal dan tahun Baru 2021  Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai berlaku di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/12). Jelang libur Natal dan tahun Baru 2021 Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai berlaku di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID, Oleh: Nawir Arsyad Akbar, Haura Hafidzah

Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Ada tiga acuan yang dijadikan dasar pemerintah membatalkan kebijakan itu seperti yang diungkap Mendagri, Tito Karnavian.

Baca Juga

Pertama, pemerintah melihat landainya kasus covid-19 di banyak daerah beberapa bulan terakhir. Kedua, vaksinasi yang meningkat dalam mewujudkan kekebalan komunial (herd community) di masyarakat. Ketiga, hasil survei serology antibodi masyarakat relatif menunjukkan cukup tinggi dari berbagai indikator ini.   

"Maka pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah," ujar Tito.

Pembatalan PPKM itu selanjutnya menurut Tito akan digantikan dengan istilah pembatasan khusus Nataru. Selama pembatasan khusus Nataru, penggunaan PeduliLindungi akan diintensifkan di banyak tempat yang berpotensi menghadirkan massa. Penerapan protokol kesehatan juga dipastikan akan terus didisiplinkan kepada masyarakat.

photo
Poin-Poin Pelonggaran PPKM Darurat - (Infografis Republika.co.id)

"Intinya dalam masa Nataru ini yang paling utama tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 orang. Tidak ada perayaan-perayaan Tahun Baru segala macam itu yang kerumunan," ujar mantan Kapolri itu.

 

Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat tak euforia dengan keputusan pemerintah tersebut.

"Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia, sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19," ujar Puan lewat keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).

Area publik, seperti pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, dan tempat wisata akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh kegiatan juga akan dibatasi selama pembatasan selama Natal dan Tahun Baru.

"Patuhi kebijakan yang berlaku, sambil terus disiplin protokol kesehatan. Ini juga sebagai antisipasi terhadap varian omicron yang kita harapkan tidak masuk ke Indonesia," ujar Puan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement