IHRAM.CO.ID, Oleh: Dea Alvi Soraya, Zahrotul Oktaviani
KUALA LUMPUR -- Ketidakkompakan negara-negara muslim dalam menetapkan standar produk halal menjadikan sejumlah negara yang mayoritas non-Muslim justru memainkan peranan besar dalam produksi produk halal.
"Padahal masalah halal adalah syariat Islam dan seharusnya," ungkap Kepala Persatuan Halal Dunia Ahmet Gelir.
Menurutnya, sertifikasi halal dilakukan oleh organisasi atau badan akreditasi yang memiliki pakar dengan kepekaan iman Islam.
"Dengan kata lain, seorang inspektur, organisasi sertifikasi, atau badan akreditasi yang tidak memiliki kepekaan iman tidak dapat memeriksa dan mensertifikasi makanan, produk, dan layanan yang akan disajikan di meja umat Islam dengan benar," ucapnya seperti dikutip dari Kantor Berita Anadolu.