IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ormas Hidayatullah 2021 menghasilkan sebanyak 26 kebijakan. Tiga di antaranya menjadi poin utama yang harus menjadi perhatian anggota ormas Hidayatullah di seluruh wilayah.
Humas DPP Hidayatullah, Ustadz Mahladi menyampaikan, poin pertama ialah meminta kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) yang telah memiliki jaringan di semua kabupaten/kota agar segera memperluas jaringan ke kecamatan dengan pembentukan Dewan Pengurus Cabang (DPC).
"Maka bagi DPW yang belum tercapai 100 persen jaringan di kabupaten/kota (DPD), maka harus segera memenuhi agar bisa tercapai 100 persen kabupaten dan kota," kata Ustadz Mahladi kepada Republika.co.id, Senin (13/12).
Poin kedua yaitu DPW harus mempersiapkan diri dalam melakukan penilaian untuk klasifikasi dan kualifikasi DPW. Poin ketiga, yakni DPW harus mempersiapkan kader-kader yang akan dididik untuk mendapatkan sertifikasi advokat. Selain advokat, DPD juga harus mempersiapkan dai dan guru untuk diberi pemahaman soal hukum.
Ustadz Mahladi menambahkan, saat ini jaringan Hidayatullah telah ada di 34 provinsi, 383 kabupaten/kota, 304 kecamatan, dan 34 kelurahan/desa. Ormas Islam yang telah menginjak usia setengah abad pada 1 Muharram 1443 Hijriah lalu itu telah memiliki 689 Rumah Alquran yang tersebar di seluruh Nusantara.
Rakernas Hidayatullah resmi ditutup oleh Ketua Umum DPP Hidayatullah Dr Nashirul Haq Lc MA di Gedung Pusat Dakwah Hidayatullah, Jakarta, Sabtu (11/12) kemarin. Rakernas tersebut digelar sejak Kamis (9/12).