Senin 13 Dec 2021 17:17 WIB

Manfaatkan WIFI Tetangga Tanpa Izin, Apa Hukumnya?

Penggunaan Wifi tetangga tanpa izin termasuk memanfaatkan harta milik orang lain.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Wifi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Wifi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bagaimana hukumnya menggunakan WiFi tetangga tanpa izin? Pakar fiqih Muamalah yang juga founder Institut Muamalah Indonesia, KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi mengatakan menggunakan Wifi tetangga tanpa izin tetangga tersebut hukumnya haram.

Karena penggunaan Wifi tetangga tanpa izin termasuk memanfaatkan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.  Sedangkan memanfaatkan harta orang lain tanpa izin telah diharamkan dalam syariat Islam sebagaimana sejumlah keterangan. Diantaranya hadits Nabi Muhammad SAW. Sesungguhnya darah-darah kamu, harta-harta kamu, dan kehormatan-kehormatan kamu adalah haram atas kamu (terpelihara satu sama lain). (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga

"Tidak bisa tanpa izin kemudian kita mengambil harta tetangga kita. Signal itu walaupun bentuknya tidak bisa dilihat, diraba, tetapi secara konkrit ada, bisa kita lihat efek-efek yang memenuhi pengertian harta, sehingga kita tidak boleh memanfaatkan WiFi milik tetangga tanpa izin," kata kiai Shiddiq dalam kajian Fiqih virtual yang diselenggarakan Ngaji Subuh beberapa waktu lalu.

Kiai Shiddiq mengatakan seseorang bisa menggunakan WiFi tetangganya bila tetangganya itu telah menghalalkan atau meridhokan WiFi nya itu digunakan publik. Allah SWT telah mengingatkan pada hambanya agar jangan sampai memakan harta orang lain dengan jalan batil. 

Sebagaimana firman Allah dalam Alquran: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Alquran surat An Nisa ayat 29). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement