IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mencatat ada sekitar 402 jamaah ikut uji coba keberangkatan umroh pada 23 Desember 2021. Keberangkatan perdana ini merupakan pemilik penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh (PPIU)
"Dari data awal ada sekitar 402 pimpinan PPIU," kata Ketua Umum Amphuri Firman M Nur saat dihubungi Republika, Rabu (15/12).
Firman memastikan, semua keperluan keberangkatan tanggal 23 Desember masih terus diproses. Jika tidak ada kebijakan baru, rombongan umroh para pemilik PPIU ini bisa langsung diberangkatkan
"Insya Allah on schedule," katanya.
Firman menuturkan, pembahasan harga referensi umrah yang sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) Umrah sudah dilakukan oleh Kemenag bersama Amphuri dan asosiasi lain. Kisarannya adalah sebesar 28 juta.
"Namun ini masih menunggu keputusan resmi oleh Kemenag," katanya.
Sedangkan biaya karantina ditanah air saat kepulangan nanti belum termasuk.
Masih tergantung tentang keputusan pemerintah tentang lamanya kewajiban karantina.
Firman menegaskan, Amphuri menyampaikan rasa prihatin kepada puluhan ribu jamaah yang telah tertunda keberangkatan umrohnya semenjak 27 Februari 2020. Sekarang umroh telah dibuka oleh Kementrian Haji Saudi, namun terancam tidak berangkat.
"Akibat tingginya penyesuaian ongkos umroh dan tambah kewajiban karantina 10 hari yang mencapai kisaran 10 juta," katanya.
Untuk itu kata Firman, pemerintah perlu memberikan kebijakan khusus dalam hal karantina yang berpihak kepada ribuan jamaah umroh tersebut. Sehingga masyarakat bisa kembali mampu menunaikan ibadah umrah dengan biaya yang sewajarnya.
Firman menyarankan, kebijakan khusus berupa kewajiban karantina mandiri kepada seluruh jamaah umroh yang pulang dari tanah suci sesuai ketentuan dengan pengawasan petugas RT/RW dan petugas kesehatan setempat.Kekhususan ini patut untuk diberikan karena perjalanan Umrah adalah perjalanan keluar negeri yang sangat dimonitoring dengan ketat dan baik oleh Kemenag RI dan Kementrian Haji KSA.
Firman mengatakan, dari proses sceening dan PCR serta karantina di asrama haji pada H-1 sebelumnya keberangkatan ketanah suci, selama dalam perjalanan dipesawat, dan selama kegiatan ibadah di tanah suci.Sudah seharusnya monitoring ketat ini bisa dijadikan dasar untuk memberikan kekhususan karantina mandiri bagi mereka.