Jumat 17 Dec 2021 13:49 WIB

Kemenag akan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag telah menandatangani kesepakatan dengan Kementerian ATR.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Tanah Wakaf
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Tanah Wakaf

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Tarmizi menyampaikan, upaya sertifikasi terhadap tanah wakaf akan terus dilakukan. Sebab, dia mengakui, ada lebih dari 150 ribu lokasi tanah wakaf  di Indonesia yang belum bersertifikat.

"Memang masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Dalam data kami, masih ada 175 ribu lokasi yang belum bersertifikat, dari total 421.903 titik tanah wakaf," tutur dia dalam agenda Islamic Philanthropy Outlook 2022 yang digelar secara virtual, Jumat (17/12).

Baca Juga

Meski begitu, Tarmizi melanjutkan, Kementerian Agama telah menandatangani kesepakatan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf di 21 ribu lokasi. Jumlah ini berdasarkan data lengkap yang disampaikan dari daerah.

"Mulai tahun depan, kita akan kejar, bergerak dengan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag dan BPN Kabupaten/Kota untuk menyegerakan 21 ribu ini agar bersertifikat," kata Tarmizi.

Dia menjelaskan, saat ini total luas tanah wakaf di Indonesia yaitu 55.534 hektare, dengan valuasi wakaf tanah sekitar 2.050 triliun. Sedangkan wakaf uang, potensinya sebesar Rp 71 triliun tetapi realisasinya Rp 831 miliar. Artinya, realisasi pencapaian wakaf uang belum sampai 2 persen dari potensi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement