IHRAM.CO.ID, DILI --Sebuah pengadilan di Timor Leste telah memenjarakan seorang pendeta asal Amerika Serikat yang dipecat dari jabatannya selama 12 tahun setelah. Dia didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa gadis yatim piatu dan mereka yang rentan dalam asuhannya.
Hukuman Richard Daschbach dijatuhkan pada hari Selasa. Seperti dilansir Aljazeera.com, Kasus terhadap pria berusia 84 tahun itu menandai pertama kalinya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pendeta diadili di negara yang menganut Katolik itu.
Daschbach, yang beraktivitas di Timor Leste pada awal 1990-an di sebuah penampungan untuk anak yatim dan anak-anak yang rentan, dituduh melakukan 14 pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah 14 tahun. Dia juga dituduh melakukan aksi pornografi anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Persidangan dimulai pada bulan Februari lalu di distrik Oecusse, 200 km (125 mil) barat ibukota, Dili, dan di dekat tempat perlindungan Topu Honis miliknya. Proses pengadilan tertutup untuk umum. Persidangan ditunda beberapa kali sebelum berakhir bulan lalu.
Menanggapi putusan pada hari Selasa, pengacara Daschbach, Miguel Faria, mengatakan dia tidak menerima hukuman dan akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya untuk mempersiapkan banding. Faria mengatakan, putusan itu berdasarkan keterangan empat korban namun belum memperhitungkan keterangan saksi lainnya.