Jumat 24 Dec 2021 15:34 WIB

Mesir Deportasi Dubes UEA

Dubes UEA dideportasi karena terlibat penyelundupan barang antik

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Bendera Mesir
Bendera Mesir

IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Pemerintah Mesir mendeportasi Duta Besar Uni Emirat Arab (UEA) Hamad Saeed Al-Shamsi atas keterlibatannya dalam penyelundupan barang antik milik Mesir. Hal ini diketahui setelah adanya penyelidikan terhadap perbuatan Al-Shamsi.

Duta Besar Mesir untuk Qatar, Amr El-Sherbini, telah mengunggah di halaman Facebook resminya pada hari Jumat tentang keputusan Mesir untuk mendeportasi Dubes UEA itu. Keputusa tersebut dibuat setelah terungkapnya Al-Shamsi terlibat dalam penyelundupan barang antik Mesir.

Baca Juga

El-Sherbini juga menambahkan, penyelidikan terhadap pengusaha Hassan Ratib dan rekannya, mantan anggota Parlemen Mesir, Alaa Hassanein. "Mengungkap keterlibatannya dalam penyelundupan barang antik Mesir dengan tas diplomatik Emirat itu," tutur Sherbini dilansir dari laman Middle East Monitor, Jumat (24/12).

El-Sherbini juga menyampaikan, sebuah keputusan yang benar ini menegaskan kewaspadaan keamanan Mesir dan layanan pengawasan, dan Kementerian Luar Negeri untuk menangani masalah ini secara profesional. Tentu tanpa menimbulkan kekhawatiran terkait hubungan Mesir dengan UEA.

"Prosedur ini harus dilengkapi dengan prosedur serupa di Emirat yang mencakup dengan cepat menghukum duta besar yang melakukan kejahatan terhadap negaranya dan negara yang menampungnya," kata dia.

Atas hal itu, Mesir juga mendesak UEA untuk mengembalikan barang antik yang diselundupkan dan menanggapi penyelidikan penyelidikan. Barang antik termasuk berbagai patung, beberapa di antaranya berada di dalam makam sebagai bagian dari persembahan penguburan.

Sikap Mesir untuk melindungi barang-barang antik juga telah dilakukan sebelumnya pada tahun lalu. Pada 2020 lalu, Interpol Mesir telah meminta pemerintah Italia untuk menyerahkan mantan anggota kedutaannya di Kairo setelah mereka dihukum karena menyelundupkan artefak Mesir.

Interpol juga menuntut ekstradisi Mantan Konsul Kehormatan di Luxor, Ladislav Otakar Skakal yang dijatuhi hukuman penjara 15 tahun in absentia dan denda 1 juta pound.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement