IHRAM.CO.ID, JEDDAH—Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci mewajibkan seluruh jamaah Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah untuk mengenakan masker dan menjaga jarak sosial. Kepresidenan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa peraturan ini akan berlaku mulai Kamis (30/12) pukul 07.00 pagi waktu setempat.
Kepresidenan juga meminta jamaah untuk senantiasa menjaga jarak aman saat melakukan tawaf dan memastikan kondisi kesehatan sebelum melakukan ritual keagamaan di Dua Masjid Suci. Otoritas Saudi juga meminta semua pengunjung dan pekerja di Dua Masjid Suci untuk mematuhi tindakan pencegahan, dengan mengenakan masker dan menjaga jarak fisik, selain mematuhi waktu masuk berdasarkan waktu yang ditentukan dalam umrah dan izin sholat yang dikeluarkan oleh aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna, dan sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas di Dua Masjid Suci.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pada hari Rabu (29/12) pemberlakuan kembali pemakaian masker dan menjaga jarak fisik di semua kegiatan dalam ruangan dan di luar ruangan, efektif mulai Kamis, sebagai langkah baru untuk membendung penyebaran varian virus corona Omicron yang bermutasi.
Pada 17 Oktober lalu, Pemerintah Saudi mulai melonggarkan protokol kesehatan Covid-19, dengan mencabut stiker jaga jarak di Masjidil Haram. Kebijakan itu dilakukan merujuk pada merosotnya kasus harian yang cukup signifikan di Saudi. Akibat pelonggaran ini, Otoritas Saudi juga memutuskan untuk membukan kembali akses bagi jamaah luar negeri, termasuk Indonesia, untuk kembali berziarah ke tanah suci.
Sumber: