Jumat 31 Dec 2021 07:09 WIB

Proses Digitalisasi Dokumen Visa Jamaah Haji Bali Capai 90 Persen

Masa tunggu haj di Bali sudah 26 tahun

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Subarkah
Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menata dokumen paspor dan visa jamaah calon haji. (ilustrasi)
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menata dokumen paspor dan visa jamaah calon haji. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses digitalisasi dokumen visa jamaah haji asal Provinsi Bali sudah mencapai 93,87 persen. 47 jamaah haji disebut masih mengalami kekurangan di dokumen vaksinasi Covid-19.

Posisi dokumen tersebut dikatakan telah dikembalikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota, sesuai amanah KMA 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia.

 

“Proses digitalisasi dokumen saat ini sudah mencapai 93,87 persen, kekurangan yang belum lengkap dari jamaah hanyalah dokumen vaksinasi covid-19,” kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Komang Sri Marheni, dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (31/12).

 

Berdasarkan data yang ada terhitung 27 Desember pukul 10:00 WITA, jumlah daftar tunggu (waiting list) di Bali sebanyak 17.460 orang, dengan masa tunggu keberangkatan mencapai 26 tahun.

 

Pelayanan pendaftaran haji regular di sembilan kabupaten/kota, kata Komang, telah dilayani di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Semuanya sudah menggunakan SISKOHAT versi 4.0 dan penandatangan Surat Pendaftaran Haji (SPH) menggunakan tanda tangan elektronik (TTE).

 

Ia juga menyebut jamaah yang sudah melunasi BIPIH pada tahun 2020 mencapai 683 orang, dari kuota 698 orang. Tercatat delapan orang sudah mengajukan mutasi pemberangkatan, 18 orang mengajukan pengembalian setoran lunas dan 5 orang berstatus batal setoran lunas.

 

Salah satu tantangan ke depan dalam pelayanan adalah dunia yang serba digital. Dalam PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran secara elektronik, di samping menyediakan pelayanan konvensional ke Kantor Kemenag dan pelayanan keliling. 

 

“Begitu pula dengan layanan visa yang menurut informasi, pemerintah Arab Saudi sudah meluncurkan “SAUDI VISA BIO” atau Registrasi Mandiri Biometrik, dimana jamaah dapat melakukan verifikasi mandiri dalam pengurusan visa hajinya,” ujarnya.

 

Beberapa tantangan tersebut menuntut para punggawa haji, khususnya di Provinsi Bali, meningkatkan pengetahuan sekaligus kompetensinya dalam pelayanan haji di dalam negeri. Komang menilai perlu ada pembinaan dan konsolidasi terkait pemantapan tugas dan fungsi pelayanan haji dalam negeri.

 

Ia pun memberikan apresiasi kepada tim dari Ditjen PHU yang tak bosan-bosannya memberikan edukasi dan pemantapan kompetensi kepada jajaran ASN di Provinsi Bali, khususnya di lingkungan Bidang PHU Kemenag Provinsi Bali.

 

“Kami mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi tim dari Ditjen PHU karena terus memberikan edukasi kepada jajaran ASN khususnya jajaran di Bidang PHU Bali,” ucap dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement