IHRAM.CO.ID, RAMALLAH – Pasukan Israel menembak mati seorang warga Palestina di Tepi Barat, Jumat (31/12). Penembakan dilakukan karena pria itu disebut hendak menyerang warga dan personel keamanan Israel menggunakan pisau.
Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dalam keterangannya mengungkapkan, pria itu sempat mengendarai mobil dan berhenti di persimpangan dekat permukiman Yahudi di kota Ariel. Ia kemudian keluar dari mobil sambil menenteng pisau. “(Dia) berlari menuju stasiun bus tempat warga sipil dan tentara IDF berdiri,” katanya.
Pasukan keamanan Israel disebut sempat memperingatkan agar pria tersebut berhenti. Namun peringatan itu tak digubris. Pasukan Israel kemudian menembaknya hingga tewas. Tak ada komentar warga Palestina tentang kejadian tersebut.
Pekan ini Palestina melayangkan kritik kepada Israel atas meningkatnya aksi kekerasan yang dilakukan pemukim Yahudi ekstremis. Warga Palestina kerap tak berdaya jika harus menghadapi kekerasan pemukim Yahudi. Sebab saat membela diri, pasukan keamanan Israel bisa segera menangkap, menahan, atau bahkan membunuh mereka dengan dalih keamanan.
Pekan lalu, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga menyoroti meningkatnya aksi kekerasan pemukim Yahudi ekstremis terhadap warga Palestina. OKI menegaskan, hal itu merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum humaniter internasional dan Israel bertanggung jawab atasnya. “(Israel) bertanggung jawab atas pelanggaran berulang dan kejahatan terhadap warga Palestina,” kata OKI dalam sebuah pernyataan.
Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan PBB di Palestina mengungkapkan, mereka telah mendokumentasikan 287 insiden serangan yang dilakukan pemukim Yahudi terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Angka pelanggaran itu dicatat sejak awal tahun ini hingga Oktober lalu.
Tak hanya menyerang, para pemukim Yahudi ekstremis juga merusak atau melakukan aksi vandalisme terhadap properti milik warga Palestina. Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. Oleh karena itu, semua aktivitas Israel di sana, termasuk pembangunan permukiman, dianggap ilegal.