IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Apakah boleh mengambil kembali sedekah yang telah diberikan misalkan infak ke masjid. Melansir laman aboutislam.net, Senin (3/1), Profesor Keuangan dan Ekonomi Islam di Fakultas Studi Islam Qatar Monzer Kahf menjelaskan bahwa beramal memiliki pahal yang besar seperti disebutkan dalam surat Al-Hadid ayat 18:
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.
Selain itu beramal secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi juga mendapat pahala yang tidak berbeda, seperti dalam Al Baqarah ayat 274:
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.
Bahkan menurut Porf Kahf, tidak mengapa mengambil kembali sedekah sebelum diserahkan kepada fakir miskin. Namun, begitu sumbangan atau hadiah diserahkan kepada penerimanya, itu tidak dapat ditarik kembali oleh pemberinya.