IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, mengatakan, regulasi halal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan baru yang memungkinkan adanya kolaborasi antar pihak. Aturan baru ini sekaligus menutup asumsi sebagai pihak yang mengatakan sertifikasi halal dimonopoli MUI.
"Ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) sebagai penanggung jawab, ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dulunya hanya LPPOM punya MUI. Sekarang bisa dibuka untuk yang lain, dan ada komisi fatwa dalam hal penerapan fatwanya," kata Kiai Aiyub dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (6/1)
Kiai Aiyub menerangkan, para pihak ini kemudian melakukan kerja sama dalam hal skema sertifikasi halal menurut perundang-undangan yang baru. Dalam perundangan yang baru ini, MUI tidak bisa melakukan monopoli sertifikasi halal karena kewenangan itu sudah dibagi pada pihak-pihak yang sudah diatur dalam undang-undang.
Ia menerangkan, sebelum ada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) maupun aturan selanjutnya seperti UU Omnibus Law dan turunanya, sebenarnya MUI juga tidak melakukan monopoli sertifikasi halal.
Kiai Aiyub mengatakan, muncul kesan monopoli oleh MUI karena tidak ada lembaga lain yang saat itu bersedia menjadi LPH. Padahal kedudukan sertifikasi halal ketika itu masih sukarela, belum wajib seperti aturan sekarang.